dan
KEMITRAAN dalam BERWIRAUSAHA
Makalah ini ditulis dan dipresentasikan untuk memenuhi persyaratan pada mata kuliah “Kewirausahaan”
Oleh Kelompok: III (3)
1. Amin Hanafi (NIM: 1316110002)
2. Davit Firnando (NIM: 1316110007)
3. Izatul Fitrah Meilia Gustari (NIM: 1316110016)
4. M. Azwar Sani Lubis (NIM: 1316110019)
5. Meilda Karunia Putri (NIM: 1316110027)
6. M. Syafi’I Dafa Yuce (NIM: 1316110055)
7. Ria Faulina (NIM: 1316110037)
Dosen Pengampu :Khairiyah Elwardah, M.Ag
AHWAL AL- SYAKHSYI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
2013/2014
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, dan hidayah-Nya, sehingga kami mampu menyelesaikan makalah yang berjudul “Modal Usaha, Manajemen Keuangan, dan Kemitraan dalam Berwirausaha” tanpa suatu halangan yang berarti.
Makalah yang berjudul “Modal Usaha, Manajemen Keuangan, dan Kemitraan dalam Berwirausaha” ini disusun dengan tujuan agar mahasiswa mengetahui dengan benar apa itu konsep-konsep tentang modal usaha, manajemen keuangan, dan cara bermitra dalam berwirausaha. Dan penulis berharap semoga setelah membaca makalah ini teman-teman dan pembaca dapat menerapkan konsep-konsep tersebut dan kedepannya dapat membangun usaha serta menjadi wirausahaan yang sukses.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna, untuk itu segala saran dan kritik yang membangun akan penyusun terima dengan senang hati.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan semua pihak yang memerlukannya.
Bengkulu, April 2014
Penyusun
Daftar Isi
Halaman Judul ................................................................................................................ i
Kata Pengantar ............................................................................................................... ii
Daftar Isi ......................................................................................................................... iii
Bab I : Pendahuluan
A. Latar Belakang......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................... 2
C. Tujuan ..................................................................................................... 2
Bab II : Pembahasan
A. Modal Usaha dan Manajemen Keuangan
1. Modal Usaha ..................................................................................... 3
a. Pengertian Modal ........................................................................ 3
b. Jenis-jenis Modal......................................................................... 4
c. Pemanfaatan Modal .................................................................... 6
d. Siklus Modal ............................................................................... 6
e. Cara Menanamkan Modal ........................................................... 9
f. Sumber-sumber Modal ................................................................ 9
g. Saran Bagi yang Tidak Mempunyai Modal ................................ 10
2. Manajemen Keuangan ...................................................................... 11
a. Pengertian Manajemen Keuangan .............................................. 11
b. Fungsi Manajemen Keuangan ..................................................... 11
c. Tujuan Manajemen Keuangan .................................................... 12
d. Tanggung Jawab Manajemen Keuangan .................................... 12
e. Peran dan Arti Penting Manajemen Keuangan ........................... 12
f. Lingkungan Manajemen Keuangan ............................................ 14
g. Norma-Norma Keuangan ............................................................ 14
h. Prinsip Manajemen keuangan ..................................................... 14
B. Kemitraan dalam Berwirausaha............................................................... 16
a. Pengertian Kemitraan ....................................................................... 16
b. Alasan Terjadinya Kemitraan dalam Usaha ...................................... 18
c. Analisis Kemitraan ............................................................................ 19
d. Pola Kemitraan ................................................................................. 19
e. Kendala dalam Bermitra Usaha ........................................................ 33
f. Syarat-Syarat Kemitraan ................................................................... 35
Bab III Penutup
A. Kesimpulan ............................................................................................. 36
B. Kritik dan Saran....................................................................................... 37
Daftar Pustaka ................................................................................................................ 38
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Menjadi wirarausaha dapat dijadikan suatu pilihan pemecahan masalah karena kegiatan berwirausaha dapat memberikan dampak yang positif dari beberapa aspek kehidupan seperti aspek sosial, kebudayaan, dan politik (Hisrich & Peter, 2002). Dengan menjadi wirausaha, seseorang juga dapat memperoleh beberapa keuntungan, antara lain: dapat menentukan arah kehidupan, kesempatan untuk membuat perubahan, kesempatan untuk membuktikan potensi diri, kesempatan untuk memperoleh laba, dan kesempatan untuk berkontribusi pada lingkungan sosial dan dikenal (Zimmerer & Scarborough, 2002). Meskipun demikian, untuk menjadi seorang wirausaha dibutuhkan kemampuan teknikal dan ciri kepribadian yang dapat menunjang berjalannya aktivitas kewirausahaan. Ciri kepribadian seorang wirausaha antara lain adalah disiplin, atau kontrol internal, pengambil risiko, inovatif, komitmen terhadap tugas, serta memiliki orientasi dan kemampuan untuk menghadapi perubahan. (Hisrich, 1992, Hisrich & Peters, 2002).
Modal usaha dalam hal ini memiliki peranan yang sangat penting dan manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan, fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagai mana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Pengertian Manajemen Keuangan mengalami perkembangan mulai dari pengertian manajemen yang hanya mengutamakan aktivitas memperoleh dana saja sampai yang mengutamakan aktivitas memperoleh dan menggunakan dana serta pengelolaan terhadap aktiva. Khususnya penganalisisan sumber dana dan penggunaan-nya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi perusahaan tersebut. Seorang manajemen keuangan harus memahami arus peredaran uang baik eksternal maupun internal.
Perkembangan manajemen keuangan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain: faktor kebijkan moneter, faktor kebijakan pajak, faktor kondisi ekonomi,faktor kondisi sosial, dan faktor kondisi politik.
Namun, Manajemen keuangan juga berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan pemilihan sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.
Dalam hal ini jenis kegiatan kewirausahaan yang akan dikembangkan tergantung pada peluang-peluang yang terdapat dimasing-masing daerah. Tampaknya menumbuhkan jiwa kewirausahaan saja tidak cukup tanpa mengikut-sertakan iklim usaha dan partisipasi semua pemangku kepentingan (stake holders), seperti Pemerintah, Masyarakat, LSM, Perusahaan dan Perguruan Tinggi. Untuk itu perlu dikembangkan program kemitraan di antara pemangku kepentingan tersebut. Model kemitraan tersebut akan dikembangkan dalam makalah ini..
B. Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah yang digunakan pada penulisan makalah ini yaitu:
1. Apa itu modal dan manajemen keuangan dalam berwira usaha?
2. Apa itu kemitraan dalam berwirausaha?
C. Tujuan
Adapun rumusan masalah yang digunakan pada penulisan makalah ini yaitu:
1. Mengetahui apa itu modal dan manajemen keuangan dalam berwira usaha
2. Mengetahui apa itu kemitraan dalam berwirausaha
Bab II
Pembahasan
A. Modal Usaha dan Manajemen Keuangan
1. Modal Usaha
a) Pengertian Modal
Modal adalah kesediaan uang dalam bantuk tunai. Hal ini sudah menjadi semacam mito. Padahal, kita ketahui jika hanya menunggu modal jatuh dari langit, sampai kapan pun tidak akan pernah terjadi. Hal inilah yang mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa banyak orang tidak mampu menjadi Entrepreneur.[1]
Modal merupakan kumpulan dari barang-barang modal, yaitu semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan. Jadi, yang dimaksud dengan modal adalah bukan hanya berupa uang saja tetapi termasuk juga aktiva yang ada dalam perusahaan seperti; mesin-mesin, kendaraan, bangunan pabrik, bahan baku, dan lain-lain, yang digunakan untuk menjalankan operasi usahanya.[2]
Ada lima pertanyaan untuk modal uasa, baik memakai uang sendiri maupun uang pihak lain. Pertanyaan sederhana tersebut adalah:
1) Untuk usaha apa modal/uang itu akan digunakan?
2) Berapa besar modal /uang yang diperlukan?
3) Kapan modal /uang tersebut diperlukan?
4) Berapa keuntungan yang akan dihasilkan dari usaha tersebut.
5) Kapan modal/uang tersebut akan kembali?
Jika tidak mampu menjawab kelima pertanyaan ini saja, maka ia belum layak untuk jadi pengusaha. Ia perlu banyak belajar lagi dengan mencari ilmu pengetahuan tentang masalah bisnis. Jadi, alasan tidak memiliki modal bukan berarti tidak bisa menjadi pengusaha. Banyak syarat lain yang harus dipenuhi dan dimiliki dahulu sebagai modal usaha yang bukan dalam bentuk uang.[3]
b) Jenis-Jenis Modal
Seorang Entrepreneur harus memperhatikan dan menyikapi arti modal-modal itu, modal-modal itu seperti bagan 2-1 dibawah ini :
*bagan 2-1
Keterangan :
1) Modal diri
2) Modal materi milik sendiri
3) Modal usaha dari pihak orang lain [4]
Didalam buku karangannya Prof. Dr. Bambang Riyanto membagi modal atas dua jenis yaitu:
1) Modal asing/ uatang
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara didalam suau perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan “utang”, yang pada saatnya harus dibayar kembali. Modal asing terdiri dari tiga golongan yaitu:
a. Modal Asing/Utang Jangka Pendek (Short-term Debt), yaitu jangka waktunya kurang dari satu tahun.
b. Modal Asing/Utang Jangka Menengah (Intermediate-term Debt), yaitu jangka waktunya dari satu sampai sepuluh tahun.
c. Modal Asing/Utang Jangka Panjang (Long-term Debt), yaitu jangka waktunya lebih dari sepuluh tahun.[5]
2) Modal sendiri
Modal sendiri pada dasarnya adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam didalam perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya. Modal sendiri didalam suatu perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) ter diri dari:
a. Modal saham
b. Keuntungan
c. keuntungan[6]
c) Pemanfaatan Modal
Secara garis besar, modal diperlukan untuk membiayai suatu uasaha baik untuk pembuatan produk, proyek, atau jasa, modal ada dua macam yaitu:
1. Modal Investasi
Modal ini digunakan untuk pembelian atau pengadaan untuk tujuan menunjang proses produksi.
2. Modal Kerja
Modal ini terdiri dari biaya tetap dan biaya langsung atau biaya variable. [7]
d) Siklus modal
Perhatikan bagan 2-2[8] , siklus modal adalah perputaran uang yang dita-namkan dalam suatu bisnis. Uang itu akan diputar dan saling terkait stu sama lain melalui transaksi bisnis, pinjaman uang dari pihak lain atau Bank, kemudian ditambah adanya kewajiban kepada Negara yang harus dibayar dalam bentuk pajak atau retribusi.
Bagaimana siklus itu berjalan?
1) Mula-mula modal ditanamkan oleh investor atau entrepreneur untuk menjalankan bisnis tertentu. Modal itu terdiri dari modal investasi dan modal kerja untuk biaya variable dan biaya tetap.
2) Barang-barang investasi, bahan baku, dan tenaga kerja akan digabung untuk dioprasikan.
3) Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian dijual kepasar dan terjadi transaksi pembelian dengan pelanggan. Hasil penjualan ini disebut pendapatan.
4) Dari pendapatan hasil penjualan tersebut (X) maka uang itu dianggarkan lagi untuk:
A. Biaya pegawai.
B. Biaya oprasional.
C. Pengembalian utang kepada bank berupa pokok pinjaman dan bunga sebagai biaya.
D. Pembayaran pajak-pajak kepada Negara.
· Apabila hasil penjualan X lebih kecil (A+B+C+D), maka usahannya rugi (E<0).
· Apabila hasil penjualan X sama dengan (A+B+C+D), maka usahannya impas, tidak untung, tidak rugi (E=0).
· Apabila hasil penjualan X lebih besar (A+B+C+D), maka usahannya untung (E>0).
5) Kalau usahanya untung, maka lama kelamaan keuntungan itu dikumpulkan untuk dijadikan modal lagi guna memperbesar usahanya sesuai dengan prospek bisnisnya.
Kalau usahanya rugi, maka lama-kelamaan modal dari manapun datangnya akan habis dan usahanya akan berhenti karena tidak ada perputaran modal lagi alias bangkrut.
6) Kalau prospek bisnisnya bagus sekali dan masih kekurangan modal, maka dapat melakukan peminjaman lagi ke bank, atau kepihak-pihak lainnya.
Demikianlah seterusnya siklus modal itu berputar. Semakin besar usahanya, semakin besar perputaran modalnya, dan semakin besar pula keuntungannya.[9]
e) Cara Menanamkan Modal
Ada beberapa cara untuk menanamkan modal yang kita miliki yaitu\:
1) Dengan cara pasif
Arti pasif disini pemilik uang tidak melakukan usaha apapun dalam memutuskan penggunaan uang tersebut. Dia betul-betul memper-cayakan uangnya kepada orang lain, sehingga ia tidak tahu rincian penggunaan uang tersebut.
Cara pasif pun ada dua macam yaitu:
a. Terlindungi
b. Tidak Terlindungi[10]
2) Dengan cara aktif
Arti aktif disini pemilik dana/modal ikut terjun secara aktif dalam menjalankan bisnis, baik sendiri maupun bersama dengan pemilik modal lain. Si pemilik modal tahu dan sadar akan setiap kegiatan usahanya mulai dari pembuatan rencana sampai dengan pelaksanaannya dengan segala keuntungan dan risikonya.[11]
f) Sumber-Sumber Modal
Setiap perusahaan selalu membutuhkan modal untuk membiayai operasi perusahaan sehari-hari, untuk investasi ataupun untuk keperluan lainnya.
· Sumber-sumber modal menurut asalnya yaitu:
1. Sumber modal intern
2. Sumber modal ekstern[12]
· Sumber modal menurut cara terjadinya yaitu:
1. Tabungan dari subyek-subyek ekonomi
2. Penciptaan atau kreasi uang / kredit oleh bank
3. Intensifikasi penggunaan uang[13]
g) Bagi yang Tidak Mempunyai Modal Berupa Uang
Banyak orang yang memulai usaha dengan mengandalkan modal diri sendiri selain uang, artinya modal sebagai berikut:
ü Badan sehat.
ü Punya kemauan dan keuletan.
ü Punya kejujuran dan percaya diri.
ü Punya kepandaian dalam bergaul.
ü Kepercayaan dari orang lain.
Usaha yang dapat dilakukan yaitu dengan pola:
1. Ikut dalam keanggotaan multilevel marketing (MLM) yang produk dan caranya bermacam-macam.
2. Sebagai perantara dalam jasa penjualan bangunan dengan bergabung dalam jasa perusahaan penjual property.
3. Menjual dengan cara konsinyasi
4. Sebagai seles perusahaan asuransi, barang-barang konsumen, dan lain-lain.
5. Sebagai perantara jasa dalam penjualan rumah, tanah, kendaraan, dari pemilik langsung dengan mencari pembeli.
Apabila sukses menjalankan pola tersebut, maka nanti bisa saja timbul gagasan – gagasan untuk memulai bisnis sendiri, karena banyak melihat peluang-peluang untuk dijadikan bisnis. Selain itu telah tersedia banyak modal karena sudah banyak kenalan.serta tahu dan bisa berhubungan dengan sumber barang, sumber modal, pasar, dan sumber-sumber lainnya yang berguna untuk menunjang bisnis.[14]
2. Manajemen keuangan
a) Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.
Manajemen keuangan dapat diartikan juga sebagai seluruh aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan upaya untuk mendapatkandana perusahaan dengam meminimalkan biaya dan upaya penggunaan serta pengalokasian dana tersebut secara efisien dalam memaksimalkan nilai perusahaan yaitu harga dimana calon pembeli bersedia membayarnya.[15]
b) Fungsi Manajemen Keuangan
Adapun Fungsi-fungsi Manajemen Keuangan:
1. Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2. Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
3. Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
4. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
5. Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
6. Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
7. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
Maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Keputusan Investasi
2) Keputusan Pendanaan
3) Keputusan Dividen[16]
c) Tujuan Manajemen Keuangan
Tujuan manajemenkeuangan adalah untuk memaksimalkan profit dan meminimalkan biaya guna mendapatkan suatu pengambilan keputusan yang maksimum dalam menjalankan perusahaan.[17]
d) Tanggung Jawab Manajemen Keuangan
Tugas utama manejer keuangan yaitu membuat planning tentang pengadaan pengadaan dan pengalokasian dana guna memaksi-mumkan nilai perusahaan dimana didalamnya menyangkut kegiatan sebagai berikut :
1. Peramalan dan perencanaan
2. Keputusan investasi dan pembiayaan
3. Pengkoordinasian dan pengendalian
4. Interaksi dengan pasar modal[18]
e) Peran dan Arti Penting Manajemen Keuangan
Peranan dan arti penting dari manajemen keuangan dalam suatu perusahaan dapat dilihat dari beberapa aspek berikut :
1. Fungsional perusahaan
Fungsi manajemen keuangan memiliki peran penting karena fungsi-fungsi lain tidak dapat menjalankan fungsinya dengn baik tanpa didukung dengan manejemen keuangan yang baik.
2. Posisi menejer keuangan dalam struktur organisasi
Direktur keuangan kedudukannya sejajar dengan bagian produksi, pemasaran dan SDM, serta bertanggung jawab langsung kepada presiden direktur di sebuah perusahaan. Hal ini dapat dilihat pada bagan 2-3 dibawah ini:
*bagan organisasi keuangan
3. Pengembangan karir manejer keuangan
Karir dari seorang menajer keuangan jauh berkembang dibandingkan dengan jabatan menajer lainnya.
4. Kesempatan berkarir
Peluang dalam bidang keuangan dibagi menjadi dua bagian utama yaitu:
a. Jasa keuangan
b. Manajemen keuangan[19]
f) Lingkungan Manajemen keuangan
Manajer keuangan harus dapat memahami keputusan atau decision keuangan yang direspon oleh pasar terhadap keputusan keuangan yang diambil tersebut, hal ini didasarkan pada tujuan perusahaan yang ingin dicapai yaitu memaksimalkan nilai perusahaan yang tercermin dari harga sahamnya. Sebab itu, fungsi pasar uang dan pasar modal dalam kegiatan ekonomi harus benar-benar dipahami oleh nenajer keuangan.[20]
g) Norma-Norma Keuangan
Dalam melakukan kebijakan pendanaannya yaitu menentukan sumber modal dan besarnya kebutuhan akan biaya atau dana untuk operasional perusahaan, menajer keuangan harus mengacu pada norma-norma keuangan yaitu :
1. Asas Likuiditas
2. Asas Solvabilitas
3. Asas Rentabilitas
4. Asas kekuasaan [21]
h) Prinsip-Prinsip Menajemen Keuangan
Manajemen keuangan bukan hanya berkutat pada seputar pencatatan akutansi. Dia merupakan bagian penting dari manajemen program dan tidak boleh dipandang sebagai suatu aktivitas tersendiri yang menjadi bagian dari pekerjaan orang keuangan. Ada 7 prinsip dari manajemen keuangan yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Konsistensi (consistency)
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini tidak berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi perubahan di organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten tehadap manajemen keuangan merupakan suatu tanda bahwa manipulasi di pengelolaan keuangan.
2. Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas adalah kewajiban ,moral atau hukum, yang melekat pada individu, kelompok atau organisasi. Organisasi harus dapat menjelaskan bagaimana dia menggunakan sumber dayanya dan apa yang telah dia capai sebagai pertanggumg jawaban kepada pemangku kepentingan dan penerima manfaat.
3. Transparansi (transparancy)
Organisasi harus terbuka berkenaan dengan pekerjaan-nya,menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk didalamnya, menyiapkan laporan keuangan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu serta dapat dengan mudah dpat diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan.
4. Kelangsungan hidup (integrity)
Agar keuangan terjaga pengeluaran organisasi ditingkat stratejik maupun operational harus sejalan /disesuaikan dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup atau (viability)merupakan suatu ukuran tingkat keamanan dan keberlanjutan keuangan organisasi.
5. Integritas (integrty)
Dalam melaksanankan kegiatan operationalnya , individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik. selain itu, laporan dan catatan keuangan harus tetap dijaga integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan.
6. Pengelolaan (stewardship)
Organisasi harus dapat mengelola dengan baik dana yang telah diperoleh dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. Standar akutansi (accounting standarts)
Sistem akuatansi dan keuangan yang diguanakn organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standart akutansi yang berlaku umum.[22]
B. Kemitraan Dalam Berwirausaha
a) Pengertian Kemitraan
Pengertian kemitraan secara konseptual adalah adanya kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai oleh pembinaan dan pengembangan berkelanjutan oleh usaha menengah atau besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan.[23]
Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 (Bab I Pasal 1),
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Berdasarkan kutipan diatas, kemitraan mencakup kerjasama yang saling menguntungkan antara bentuk usaha kecil dan usaha menengah dan usaha besar. Dalam hal ini usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil. Usaha menengah dan atau usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan usaha kecil.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi “Asas Kemitraan mengandung pengertian hubungan kerja para pihak yang harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis”.[24]
Kemitraan Usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling mengun-tungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusa-haan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
Kemitraan usaha akan menghasilkan efisiensi dan sinergi sumber daya yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bermitra dan karenanya menguntungkan semua pihak yang bermitra.
Kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif. Bagi usaha kecil kemitraan jelas menguntungkan karena dapat turut mengambil manfaat dari pasar, modal, teknologi, mana-jemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh usaha besar. Usaha besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan usaha kecil.
Kemitraan hanya dapat berlangsung secara efektif dan berkesinambungan jika kemitraan dijalankan dalam kerangka berfikir pembangunan ekonomi, dan bukan semata-mata konsep sosial yang dilandasi motif belas kasihan atau kedermawanan.[25]
Mengapa kemitraan itu menjadi penting bagi seorang entrepreneur? Karena seorang entrepenuer itu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan bermitra untuk menghasilkan bisnis yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
b) Alasan terjadinya Kemitraan dalam Usaha
Kemitraan usaha haruslah berdasarkan asas sukarela dan suka sama suka. Dalam kemitraan harus dijauhkan “kawin paksa”. Oleh karena itu, pihak-pihak yang bermitra harus sudah siap untuk bermitra, baik kesiapan budaya maupun kesiapan ekonomi. Jika tidak, maka kemitraan akan berakhir sebagai penguasaan yang besar terhadap yang kecil atau gagal karena tidak bisa jalan. Artinya, harapan yang satu terhadap yang lain tidak terpenuhi, maka beberapa alasan terjadi kemitraan dikemukakan sebagai berikut:
a. Meningkatkan profit atau sales pihak-pihak yang bermitra
b. Memperbaiki pengetahuan situasi pasar
c. Memperoleh tambahan pelanggan atau para pemasok baru
d. Meningkatkan pengembangan produk
e. Memperbaiki proses produksi
f. Memperbaiki kualitas
g. Meningkatkan akses terhadap teknologi
c) Analisis Kemitraan
Kemitraan adalah suatu sikap menjalankan bisnis yang diberi ciri dengan hubungan jangka panjang, suatu kerjasama bertingkat tinggi, saling percaya, dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Selama ini istilah kemitraan ini telah dikenal dengan sejumlah nama, diantaranya strategi kerjasama dengan pelanggan (strategic customer alliance), strategi kerjasama dengan pemasok (strategic supplier alliance) dan pemanfaatan sumber daya kemitraan (partnership sourcing). Bertolak dari ha tersebut maka dapat di analisis kinerja kemitraan sebagai berikut:
a. Kurang transparasi dalam pelaksanaan Kepres 16
b. Realisasi gelar kemitraan masih belum memuaskan
c. Kemitraan tidak berkembang baik
d. Waralaba dalam negeri belum banyak yang bermunculan.
d) Pola Kemitraan
Banyak program pemerintah dan pola-pola kemitraan yang dibuat demi usaha kecil. Hal ini bertujuan untuk mendorong dan menumbuhkan usaha kecil tangguh dan modern. Usaha kecil sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan berakar pada masyarakat dan usaha kecil yang mampu memperkokoh struktur perekonomian nasional yang lebih efisien. Pola-pola kemitraan tersebut antara lain:
1. Kerjasama keterkaitan antar hulu-hilir (forward linkage)
Pembangunan industri dasar dengan skala besar yang dilakukan untuk mengolah langsung sumber daya alam termasuk sumber energi yang terdapat di suatu daerah, perlu dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan cabang-cabang dan jenis-jenis industri yang saling mempunyai kaitan, yang selanjutnya dapat dikembangkan menjadi kawasan-kawasan industri. Rangkaian kegiatan pembangunan industri tersebut pada gilirannya akan memacu kegiatan pembangunan sektor-sektor ekonomi lainnya beserta prasarananya antara lain yang penting adalah terminal-terminal pelayanan jasa, daerah pemukiman baru dan daerah pertanian baru. Wilayah yang dikembangkan dengan berpangkal tolak pada pembangunan industri dalam rangkaian yang dipadukan dengan kondisi daerah dalam rangka mewujudkan kesatuan ekonomi nasional, merupakan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri.
Kerjasama keterkaitan hulu hilir harus berlangsung dalam iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam melakukan kerja sama antara perusahaan industri. Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang usaha industri.
2. Kerjasama keterkaitan antar hilir-hulu (backward linkage)
Pertumbuhan ataupun pemerataan ekonomi dengan penerapan kerjasama keterkaitan hilir hulu yang tepat guna sejauh mungkin dapat menggunakan bahan-bahan dalam negeri adalah untuk meningkatkan nilai tambah, memelihara keseimbangan antara peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta pemerataan pendapatan, dalam rangka usaha memperbesar nilai tambah sebanyak-banyaknya, maka pembangunan industri harus dilaksanakan dengan mengembangkan keterkaitan yang berantai ke segala jurusan secara seluas-luasnya yang saling menguntungkan kelompok industri hilir, keterkaitan antara kelompok industri hulu/dasar.
Kerjasama keterkaitan hilir hulu harus berlangsung dalam iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam melakukan kerja sama antara perusahaan industri. Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang usaha industri.
3. Kerjasama dalam Pemilik Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Ini berarti bahwa hubungan kerjasama yang dilakukan antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil mempunyai kedudukan yang setara dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada yang saling mengekspoitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya di antara para pihak dalam mengembangkan usahanya.
Adapun bentuk kerjasama usaha yang lakukan, ada beberapa rambu-rambu yang perlu Di perhatikan dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain. Diantaranya sebagai berikut :
a. Perjanjian Tertulis
Penting sekali bagi siapa pun untuk melakukan perjanjian tertulis atas kerjasama usaha yang dilakukan, sehingga menghindari perselisihan dan kerugian di belakang hari. Semakin detail isi perjanjian, maka semakin memperjelas konsep kerjasama yang dibangun. Pastikan perjanjian ini memiliki kekuatan hukum, dengan tdi tangan pihak-pihak yang terkait di atas materai.
b. Berdasarkan Asas Manfaat
Ketika melakukan kerjasama usaha, sebisa mungkin menguntungkan kedua belah pihak. Jika salah satu merasa terugikan, maka kerjasama ini tidak bisa diteruskan. Ini perlu, jika Di ingin berinvestasi, maka Di perlu tahu berapa bagi hasil yang akan Di dapatkan, selama berapa lama, dan apa resiko yang akan Di hadapi. Uang tidak bisa didapatkan begitu saja, tanpa mengetahui dengan pasti imbal balik yang akan di dapatkan.
c. Berdasarkan Asas Adil
Apapun yang tercantum dalam perjanjian, hendaknya disepakati. Tidak boleh ada yang berbuat curang, dengan tidak menjalankan kewajibannya. Karenanya, perlu dibuat rincian hak dan tanggung jawab, maupun job description secara mendetail, sehingga masing-masing memahami dan menjalankannya dengan baik. Jika ada yang berbuat curang, maka semuanya bisa diproses melalui jalur hukum, atau kerjasama usaha tidak bisa dilanjutkan.
d. Tidak Ada Unsur Paksaan
Kerjasama usaha harus berdasarkan keinginan pribadi, tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Jika Di merasa tidak cocok untuk bekerjasama dengan orang lain, Di tidak perlu memaksakannya. Di bisa memilih kerja sendiri sesuai kemampuan.
4. Kerjasama dalam bentuk bapak dan anak-angkat
Pada dasarnya pola bapak angkiat adalah refleksi kesediaan pihak yg mampu atau besar untuk membantu pihak lainyang kurang mampu atau kecil pihak yang memang memerlukan pembinaan.
Oleh karena itu pada hakikatnya pola pendekatan tersebut adalah cermin atau wujud rasa kepedulian pihak yang esar terhadap yang kecil
Pola bapak angkat dalam pola pengembangan UMK umumnya banyak dilakukan BUMN dengan usaha mikro dan kecil.
5. Kerjasama dalam bentuk bapak angkat sebagai pemodal ventura
Merupakan bentuk kerjasama dalam bentuk suatu investasi melaui pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta (anak perusahaan) sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
6. Pola inti plasma
Adalah merupakan hubungan kemitraan antara Usaha Kecik Menengah dan Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil Menegah yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, Usaha Besar mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola Kemitraan Inti Plasma Perusahaan Mitra membina Kelompok Mitra dalam hal:
a. Penyediaan dan penyiapan lahan
b. Pemberian saprodi.
c. Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi.
d. Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi.
e. Pembiayaan.
f. Bantuan lain seperti efesiensi dan produktifitas usaha.
7. Subkontrak
Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (b) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 bahwa pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya. Atau bisa juga dikatakan, subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara Usaha Besar dan Usaha Kecil Menegah, di mana Usaha Besar sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini Usaha Besar memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Model kemitraan ini menyerupai pola kemitraan contract farming tetapi pada pola ini kelompok tidak melakukan kontrak secara langsung dengan perusahaan pengolah (processor) tetapi melalui agen atau pedagang.
Pembinaan Kelompok Mitra
Kelompok Mitra perlu ditingkatkan kemampuannya dalam hal:
1. Merencanakan Usaha.
2. Melaksanakan dan mentaati perjanjian kemitraan
3. Memupuk modal dan memanfaatkan pendapatan secara rasional.
4. Meningkatkan hubungan melembaga dengan koperasi.
5. Mencari dan mencapai skala usaha ekonomi.
Pembinaan Oleh Perusahaan Mitra
a. Meningkatkan pengetahuan dan kewirausahaan kelompok mitra.
b. Membantu mencarikan fasilitas kredit yang layak.
c. Mengadakan penelitian, pengembangan, dan pengaturan teknologi tepat guna.
d. Melakukan konsultasi dan temu usaha.
8. Pola dagang umum
Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (c) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Dagang Umum adalah “hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya”. Dengan demikian maka dalam pola dagang umum, usaha menengah atau usaha besar memasarkan produk atau menerima pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya.
Bisa juga dikatakan bahwa pola dagang umum mengandung penger-tian hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, dimana perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra memasok kebutuhan perusahaan mitra.
9. Waralaba
Adalah bentuk hubungan kemitraan antara pemilik waralaba atau pewaralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba). Kerjasama ini biasanya didukung dengan pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, konsultasi, standardisasi, pengendalian, kualitas, riset dan sumber-sumber permodalan.
Waralaba atau Franchising (dari bahasa perancis) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut asosiasi franchise indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Secara harfiah, waralaba berarti “hak untuk menjalankan usaha/bisnis di daerah yang telah di tentukan”. Dalam bahasa Prancis waralaba bermakna kejujuran ataukebebasan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu produk di suatu daerah tertentu (seperti mesin jahit) dimana produsen memberikan pelatihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk di daerah yang telah di tentukan.
Macam waralaba yang umum saat ini adalah “bisnis format waralaba”. Dalam transaksi semacam ini, pemberi lisensi waralaba telah mengembangkan produk atau jasa dan keseluruhan sistem distribusi/pengantaran serta pemasaran produk atau jasa tersebut. Terkadang, jasa pelayanan komponen barang atau jasa juga ditambahkan dalam sistem tersebut.
Saat ini, sistem waralaba yang berkembang pesat di negara-negara indrustri maju adalah waralaba retail maupun waralaba rumah makan siap saji. Begitupun dengan di negara berkembang seperti Indonesia, waralaba ritail seperti Alfamart, Indomart, Circle K, Yomart, mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan.
Di Indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada Peraturan Pemerintah R.I No 16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti :
Waralaba adalah perjanjian dimana salah satu pihak yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Penerima waralaba (Franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Pengertian waralaba menurut Asosiasi Franchise Indonesia :
“Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”. (wikipedia indonesia)
Adapun yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam arti waralaba tersebut di atas adalah meliputi antara lain : Merek, Nama Dagang, Logo, Desain, Hak Cipta, Rahasia Dagang dan Paten. Selanjutnya, yang dimaksud dengan penemuan atau ciri khas usaha misalnya : sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya.
Istilah-istilah dalam Waralaba
Penanda/Tanda Waralaba : Esensi bisnis format waralaba adalah merek dagang dari produk atau jasa tersebut walaupun proses produk atau jasa tersebut juga mungkin telah memperoleh paten dan hak cipta. Tentunya, penanda waralaba di suatu format bisnis ini adalah merek dagang produk tersebut. Penanda waralaba juga bernilai sebagai simbol dari semua ciri bisnis tersebut.
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Adalah perjanjian yang mengikat pemberi dan penerima waralaba. Perjanjian ini adalah perjanjian yang seringkali dikaitkan dengan sejumlah perjanjian tambahan lain, misalnya perjanjian retail suatu produk, perjanjian untuk memasok komponen, perjanjian iklan dan sebagainya. Perjanjian harus diadakan secara tertulis, dan di Indonesia di buat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
Pemegang utama lisensi waralaba (Master Franchisee)
Waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini Usaha Besar yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh Usaha Kecil Menengah sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.
Pemegang utama lisensi waralaba berhak untuk mengoperasikan waralaba tersebut di suatu wilayah yang luas cakupannya (misalnya di Indonesia). Umumnya, dimungkinkan membuka dan mengoperasikan gerai-gerai waralaba di daerah tersebut sebelum mulai menunjuk penerima waralaba lain sebagai sub-kontraktor (sub-franchisees). Di Asia, pemegang utama lisensi waralaba ini seringkali datang dari kalangan bisnis domestik yang memiliki koneksi politik yang baik dengan penguasa dan berpengalaman dalam menjalankan bisnis skala besar dengan dukungan modal yang kuat.
Jenis Waralaba :
Waralaba dibagi menjadi dua yaitu:
1) Waralaba Luar Negeri : Cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di seluruh dunia, dan cenderung lebih bergengsi.
2) Waralaba dalam negeri : pilihan investasi bagi orang-orang yang ingin cepat jadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup namun dengan harga yang lebih terjangkau.
Kunci keberhasilan bisnis waralaba adalah kekuatan merek, sebelum mewaralabakan usahanya hendaknya setiap pengusaha mendaftarkan terlebih dahulu merek dagangnya ke kantor Merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia, maka dengan demikian jika kita telah memiliki merek yang terdaftar peluang untuk mewaralabakan usaha kita akan lebih terjamin kepastian hukumnya. Selain itu penerima waralaba akan mempercayai sistem waralaba yang ditawarkan, karena pemilik waralaba memiliki merek dagang yang terdaftar.[26]
10. Keagenan
Adalah hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha pengusaha mitra.Keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
Teori keagenan (Agency theory) merupakan basis teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori tersebut berakar dari sinergi teori ekonomi, teori keputusan, sosiologi, dan teori organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang (prinsipal) yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu manajer, dalam bentuk kontrak kerja sama yang disebut ”nexus of contract”.
Perbedaan “kepentingan ekonomis” ini bisa saja disebabkan ataupun menyebabkan timbulnya informasi asymmetri (Kesenjangan informasi) antara Pemegang Saham (Stakeholders) dan organisasi. Diskripsi bahwa manajer adalah agen bagi para pemegang saham atau dewan direksi adalah benar sesuai teori agensi.
Teori agensi mengasumsikan bahwa semua individu bertindak atas kepentingan mereka sendiri. Pemegang saham sebagai prinsipal diasumsikan hanya tertarik kepada hasil keuangan yang bertambah atau investasi mereka di dalam perusahaan. Sedang para agen disumsikan menerima kepuasan berupa kompensasi keuangan dan syarat-syarat yang menyertai dalam hubungan tersebut.
Contoh nyata yang dominan terjadi dalam kegiatan perusahaan dapat disebabkan karena pihak agensi memiliki informasi keuangan daripada pihak prinsipal (keunggulan informasi), sedangkan dari pihak prinsipal boleh jadi memanfaatkan kepentingan pribadi atau golongannya sendiri (self-interest) karena memiliki keunggulan kekuasaan (discretionary power).
Contoh lain Keagenan (Agency theory) sebenarnya juga dapat dipahami dalam lingkup lembaga kemahasiswaan. Pengurus yang dipercayakan menjadi perpanjangan tangan keluarga mahasiswa untuk mengelolah organisasi menjadi agen yang idealnya mampu menga-komodasi semua kepentingan keluarga. Namun, terkadang pengurus lembaga kemahasiswaan tak mampu menjalankan ini dengan baik. Kecenderungan pengurus lebih memilih melaksanakan kepengurusan sesuai dengan keinginannya. Kepentingan keluarga menjadi terabaikan.
Pengembangan akuntansi kontemporer salah satunya adalah digunakannya Agency Theory dalam menjustifikasi akuntansi positif. Menurut Baiman (1990), terdapat tiga model hubungan agensi yaitu:
1. The Principal-Agent Model.
2. The Transaction Cost Economics Model.
3. The Rochester Model.
Ketiganya memiliki dua kerangka kesamaan dan dua perbedaan. Kesamaannya, pertama, ketiganya memahami ketentuan dan penyebab hilangnya efisiensi yang diciptakan oleh divergensi antara perilaku kerjasama dan kepentingan individu; kedua, ketiganya menganalisa dan memahami implikasi perbedaan proses pengendalian menghindari hilangnya efisiensi pada masalah agensi. Sedangkan perbedaannya, pertama, menekankan perbedaan sumber-sumber divergensi perilaku kerjasama dan kepentingan individu; kedua, menekankan perbedaan aspek pada agenda riset pada umumnya; ketiga, pemodelan berhati-hati yang mendasari konteks ekonomi yang menyebabkan timbulnya masalah agensi; keempat, derivasi optimalisasi hubungan kerja dan memahami bagaimana hubungan kerja yang meringankan masalah agensi; kelima, komparasi hasil-hasil untuk melakukan observasi praktik model yang dipakai dan menganalisanya. Artinya dalam kerangka umum model hubungan agensi memperlihatkan bahwa manajer melakukan maksimasi expected utility agar dapat mempengaruhi desain kontrak kerja mereka. Pemilik dan manajer secara bersama dibatasi biaya atas masalah agensi, sehingga memerlukan insentif untuk mendesain kontrak yang mengurangi secara efisien masalah agensi. Dua tokoh utama (principal dan agent) dalam interaksi bisnis tersebut sebenarnya mengarah pada kepentingan yang sama, yaitu wealth (kekayaan). Bentuk ekstrim (extreme ways) dariagency theory sendiri sebenarnya adalah ketika hubungan agensi dijadikan mekanis-matematis untuk kepentingan legitimasi kepentingan “mutualis insklusif“.[27]
e) Kendala dalam Bermitra Usaha
Kemitraan pada dasarnya menggabungkan aktivitas beberapa badan usaha bisnis, oleh karena itu sangat dibutuhkan suatu organisasi yang memadai. Dengan pendekatan konsep sistem, diketahui bahwa organisasi pada dasarnya terdiri dari sejumlah unit atau sub unit yang saling berinteraksi dan interdepedensi. Performansi dan satu unit dapat menyebabkan kerugian pada unit-unit lainnya. Tidak terlepas dari keterkaitan hal diatas maka akan mengalami beberapa kendala antara lain:
a. Perbedaan yang masih besar antara Usaha Besar dan Usaha Kecil
b. Kualitas produksi belum terjamin
c. Kerja sama kurang berkembang
d. UB bersifat integrai vertical
e. Belum terjadi alih teknologi dan manajemen dari UB dan UK
f. Belum berkembangnya system dan pola kemitraan dan belum berkem-bangnya unsur pendukung
Pada Negara maju, mereka melakukan kemitraan karena adanya tuntutan pasar, atas dasar tanggung jawab bersama, mengurangi pengangguran, tumbuhnya Usaha Menengah dan Usaha Kecil, dan dalam rangka meningkatkan daya saing nasionalnya.Pola dan system kemitraan dikembangkan oleh suatu perusahaan hingga menjadi Good Practice. Lima jenis kemitraan yang dikembangkan di Eropa dan dapat ditiru:
a. Buying and selling yang meliputi kegiatan suppliers dan subcontracting
b. Positive restructuring yang meliputioutsourcing, spin offs, management by-outs, community renewal dan trade offs.
c. SME support yang meliputi start-up companies, mentoring, kerjasama penelitian dan pengembangan (R&D) dan bantuan ekspor.
d. Training dan education, misalnya untuk supplier dan magang serta recruitment calon pemitra
e. Local focus adalah kegiatan kemitraan dengan tujuan mengembangkan ekonomi wilayah.
Latihan manajemen dan ketrampilan, magang, studivisit dan alih teknologi adalah salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka memodernisasi UK. Jadi, agar kesenjangan manajemen dan teknologi antara UB dan UK tidak terlalu jauh ketinggalan, maka pengembangan SDM harus selalu menjadi agenda kemitraan.
Kemitraan usaha bukanlah penguasaan yang satu atas yang lain, khususnya yang besar atas yang kecil, melainkan menjamin kemandirian pihak-pihak yang bermitra, karena kemitraan bukanlah proses merger atau akuisisi. Kemitraan usaha yang kita inginkan bukanlah kemitraan yang bebas nilai, melainkan kemitraan yang tetap dilandasi oleh tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat, yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Adapun syarat-syarat kemitraan adalah sebagai berikut:
a. Tujuan umum yang sama
b. Kesetaraan
c. Saling menghargai
d. Saling memberi kontribusi
e. Ada efek sinergi
f. Saling menguntungkan[28]
f) Syarat-Syarat Kemitraan
Kemitraan usaha bukanlah penguasaan yang satu atas yang lain, khususnya yang besar atas yang kecil, melainkan menjamin kemandirian pihak-pihak yang bermitra, karena kemitraan bukanlah proses merger atau akuisisi. Kemitraan usaha yang kita inginkan bukanlah kemitraan yang bebas nilai, melainkan kemitraan yang tetap dilandasi oleh tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat, yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Adapun syarat-syarat kemitraan adalah sebagai berikut:
a. Tujuan umum yang sama
b. Kesetaraan
c. Saling menghargai
d. Saling memberi kontribusi
e. Ada efek sinergi
f. Saling menguntungkan
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari penjelasan panjang diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa; Modal merupakan kumpulan dari barang-barang modal, yaitu semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan. Jadi, yang dimaksud dengan modal adalah bukan hanya berupa uang saja tetapi termasuk juga aktiva yang ada dalam perusahaan seperti; mesin-mesin, kendaraan, bangunan pabrik, bahan baku, dan lain-lain, yang digunakan untuk menjalankan operasi usahanya. Modal itu terdiri dari tiga jenis yaitu: modal diri, modal materi milik sendiri, modal usaha dari pihak orang lain. Siklus modal adalah perputaran uang yang dita-namkan dalam suatu bisnis. Uang itu akan diputar dan saling terkait stu sama lain melalui transaksi bisnis, pinjaman uang dari pihak lain atau Bank, kemudian ditambah adanya kewajiban kepada Negara yang harus dibayar dalam bentuk pajak atau retribusi.
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan. Fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut: Keputusan Investasi, Keputusan Pendanaan, dan Keputusan Dividen.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 (Bab I Pasal 1),
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Berdasarkan kutipan diatas, kemitraan mencakup kerjasama yang saling menguntungkan antara bentuk usaha kecil dan usaha menengah dan usaha besar. Dalam hal ini usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil. Usaha menengah dan atau usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan usaha kecil.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi “Asas Kemitraan mengandung pengertian hubungan kerja para pihak yang harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis”.
Kemitraan Usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling mengun-tungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusa-haan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
B. Keritik dan Saran
Jika dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kesa-lahan seperti penulisan huruf, ejaan, dan sebagainya, kami mengharapkan Kritik dan Saran yang bersifat Positif atau membangun. Karena pengetahuan kami sebagai penulis juga masih kurang dan juga masih dalam pembelajaran.
Maka dari itu kami sangat berharap kritik dan saran dari segala pihak agar kami bisa mengetahui dimana kekurangan dari makalah ini.
Terima kasih atas partisipasinya semoga makalah ini berguna untuk memenuhi tugas mata kuliah kewirausahaan.
Daftar Pustaka
Astamoen Moko P. 2008. Entrepreneurship, Bandung: Alfabeta
Asnaini, Evan Setiawan, dan Windi Asriani. 2012. manajemen Keuangan, Yogya-karta: Teras,
Riayanto, Bambang, 2001, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Yogyakarta: BPFE
http://avicennaedu.wordpress.com/2013/03/26/kemitraan-usaha/ (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.13.19 wib)
http://elqorni.wordpress.com/2009/02/26/mengenal-teori-keagenan/ (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.13.19 wib)
http://elqorni.wordpress.com/2009/02/26/mengenal-waralaba/ (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.13.19 wib)
http://www.organisasi.org/1070/01/definisi-pengertian-manajeen-keuangan-tugas-pokok-dan-tujuan-manajer-keuangan-perusahaan-html.2014-04-23 (diunduh pada tanggal 23 april 2014, pk. 20:25 wib)
http://www.ciputraentrepreneurship.com/pemikiran-ciputra/kemitraan-sangat-penting-bagi-entrepreneur.2014.24.4 (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk. 12:44 wib)
http://invesdana.com/pengertian-dan-arti-pentingnya-mitra-usaha/. (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.12:53 wib)
http://frankyzamzani.files.wordpress.com/2007/06/pp-no-44-th-1997-ttg-kemitraan.pdf (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.12:58 wib)
[2] Asnaini, Evan Setiawan, dan Windi Asriani, manajemen Keuangan (Yogya-karta: Teras, 2012), hlm. 12.
[3] Moko P. Astamoen, Op.Cit. hlm. 291.
[5] Bambang Riayanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, (Yogyakarta: BPFE, 2001), hlm. 227.
[6] Bambang Riayanto, Op.Cit. hlm. 240
[12] Asnaini, Evan Setiawan, dan Windi Asriani, Op.Cit. hlm. 16
[13] Bambang Riayanto, Op.Cit. hlm. 222
[15] Asnaini, Evan Setiawan, dan Windi Asriani, Op.Cit. hlm. 1
[16] Asnaini, Evan Setiawan, dan Windi Asriani, Op.Cit. hlm. 4
[17] Asnaini, Evan Setiawan, dan Windi Asriani, Op.Cit. hlm. 5
[18] Asnaini, Evan Setiawan, dan Windi Asriani, Op.Cit. hlm. 6
[19] Asnaini, Evan Setiawan, dan Windi Asriani, Op.Cit. hlm. 7
[20] Asnaini, Evan Setiawan, dan Windi Asriani, Op.Cit. hlm. 9
[21] Asnaini, Evan Setiawan, dan Windi Asriani, Op.Cit. hlm. 17
[22] http://www.organisasi.org/1070/01/definisi-pengertian-manajeen-keuangan-tugas-pokok-dan-tujuan-manajer-keuangan-perusahaan-html.2014-04-23 (diunduh pada tanggal 23 april 2014, pk. 20:25 wib)
[23] http://www.ciputraentrepreneurship.com/pemikiran-ciputra/kemitraan-sangat-penting-bagi-entrepreneur.2014.24.4 (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk. 12:44 wib)
[24]http://invesdana.com/pengertian-dan-arti-pentingnya-mitra-usaha/.2014.04.28 (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.12:53 wib)
[25]http://frankyzamzani.files.wordpress.com/2007/06/pp-no-44-th-1997-ttg-kemitraan.pdf (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.12:58 wib)
[26]http://elqorni.wordpress.com/2009/02/26/mengenal-waralaba/ (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.13.19 wib)
[27]http://elqorni.wordpress.com/2009/02/26/mengenal-teori-keagenan/ (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.13.19 wib)
[28]http://avicennaedu.wordpress.com/2013/03/26/kemitraan-usaha/ (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.13.19 wib)
[28]http://avicennaedu.wordpress.com/2013/03/26/kemitraan-usaha/ (diunduh pada tanggal 24 april 2014, pk.13.19 wib)
saya lihat partnership adalah
BalasHapuscara paling efektif dalam berbisnis terutama, karna dapat meningkatkatkan pendapatan, dan memperluas jaringan.